23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Poin Penting Aturan Baru Jonan Soal Bisnis Hulu Migas

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 July 2017 20:30

Ini Poin Penting Aturan Baru Jonan Soal Bisnis Hulu Migas

Reporter: -

blokBojonegoro.com -
Pemerintah telah merilis aturan baru di bidang bisnis hulu migas. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017 .

Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni PP No. 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto, menjelaskan kebijakan tersebut memuat sejumlah poin penting yang diyakini dapat menggairahkan investasi hulu migas.

Misalnya pertama, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diberikan insentif pajak saat eksplorasi migas. Contohnya antara lain pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PPH Impor

Kedua, terkait besaran bagi hasil dibuat lebih dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama. Bagi hasil mempertimbangkan, harga minyak, gas bumi tingkat produksi, dan penerimaan.

"Menteri bisa tentukan split tidak seperti itu (PP 79), lebih dinamis. Misalnya manakala harga rendah diberikan split berbeda," terang Susyanto di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (19/7/2017).

Ketiga, pemberian insentif berupa pembebasan imbalan Domestik Market Obligation (DMO) dan percepatan penyusutan nilai aset (depresiasi).

"Hal-hal yang positif supaya fasilitas tidak hanya investment credit saja, DMO holiday dapat, dan percepatan depresiasi," tutur Susyanto.

Keempat, terkait pada biaya-biaya yang sebelumnya masuk non cost recovery menjadi cost recovery. Seperti halnya biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksploitasi, PPh Karyawan yang dibayarkan sebagai tunjangan PPh. Termasuk juga cost recovery pada biaya pemrosesan gas ke LNG.

"Itu semuanya bisa di cost recovery. Ini ada di aturan PP 27. Poin-poin penting ini yang cukup memberikan respons pemerintah terhadap keluhan investor. Kalau investment kurang baik pemerintah tidak tinggal diam," terangnya.

Sumber: https://finance.detik.com/energi/3566008/
ini-poin-penting-aturan-baru-jonan-soal-bisnis-hulu-migas

Tag : hulu, migas, csr, aturan, bisnis



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat