18:00 . Peduli Lansia, PEP Sukowati Berikan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis, Serta Pembelajaran Osteoporosis   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Dalami Dugaan Oknum Kapolsek Lakukan Perselingkuhan   |   14:00 . Komunitas Drawing Desa Bojonegoro Bakal Gelar Pameran, Simak Jadwalnya   |   13:00 . Viral! Kapolsek di Bojonegoro Diduga Selingkuh   |   08:00 . 2 Mahasiswa PJKR UNUGIRI Bojonegoro Raih Gelar Juara Ju-Jitsu dalam Piala Bupati Ngawi   |   17:00 . Gandeng Kampus Lokal, Guru Matematika SMA Bojonegoro Berlatih Membuat AR   |   15:00 . Wadahi Potensi, Pesantren Modern Al Aly Gelar Kompetisi   |   09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |  
Mon, 20 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Usai Dimerger, Pemanfaatan Gedung Sekolah Wewenang DPKAD

blokbojonegoro.com | Monday, 21 August 2017 20:00

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Penggabungan dua sekolah menjadi satu (merger) biasanya dilakukan pihak Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda). Dampaknya, bangunan gedung sekolah yang dimerger tak jarang terbengkalai tanpa dimanfaatkan.

Terkait hal ini, Kabid SD Disdikda Bojonegoro, Chumaidi saat ditemui blokBojonegoro.com di kantornya Senin (21/8/2017) siang, mengatakan, pemanfaatan aset bangunan SD yang dimerger bukan wewenang Disdikda.


"Pengelolaan bekas gedung SD yang dimerger dikembalikan kembali ke Pemerintah Daerah atau DPKAD. Karena itu, Dinas pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro tidak mempunyai kewenangan akan pemanfaatan gedung tersebut," imbuhnya.


Pihak Disdikda hanya sebatas melaporkan ke pihak Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) usai proses penggabungan sekolah.

Disinggung terkait berapa jumlah sekolah SD yang dimerger beberapa waktu lalu, Chumaidi enggan berkomentar. Namun secara pasti sekolah yang dimerger sudah melalui beberapa pembahasan serta melihat kondisi yang ada.

"Namun yang pasti, untuk pemanfaatan dan penggunaan gedung itu, Pihak asset atau DPKAD yang menentukan,"pungkasnya. [sof/lis]

Tag : sekolah, sd, merger



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat