Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Usai Dimerger, Pemanfaatan Gedung Sekolah Wewenang DPKAD

blokbojonegoro.com | Monday, 21 August 2017 20:00

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Penggabungan dua sekolah menjadi satu (merger) biasanya dilakukan pihak Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda). Dampaknya, bangunan gedung sekolah yang dimerger tak jarang terbengkalai tanpa dimanfaatkan.

Terkait hal ini, Kabid SD Disdikda Bojonegoro, Chumaidi saat ditemui blokBojonegoro.com di kantornya Senin (21/8/2017) siang, mengatakan, pemanfaatan aset bangunan SD yang dimerger bukan wewenang Disdikda.


"Pengelolaan bekas gedung SD yang dimerger dikembalikan kembali ke Pemerintah Daerah atau DPKAD. Karena itu, Dinas pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro tidak mempunyai kewenangan akan pemanfaatan gedung tersebut," imbuhnya.


Pihak Disdikda hanya sebatas melaporkan ke pihak Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) usai proses penggabungan sekolah.

Disinggung terkait berapa jumlah sekolah SD yang dimerger beberapa waktu lalu, Chumaidi enggan berkomentar. Namun secara pasti sekolah yang dimerger sudah melalui beberapa pembahasan serta melihat kondisi yang ada.

"Namun yang pasti, untuk pemanfaatan dan penggunaan gedung itu, Pihak asset atau DPKAD yang menentukan,"pungkasnya. [sof/lis]

Tag : sekolah, sd, merger



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini