KPK di Pemkab Bojonegoro
60 Persen Korupsi Terjadi pada Pembelian Barang dan Jasa
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 August 2017 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung datang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Kamis (24/8/2017), karena 60 persen korupsi terjadi pada kegiatan pembelian barang dan jasa. Kedatangan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi itu melakukan Monitoring dan evaluasi (Money) rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur.
Setidaknya ada dua orang anggota KPK dari divisi pencegahan tindak korupsi yakni Arif Nur Cahyo dan Herrynudin. Keduanya didampingi Sekretaris Daerah, Soehadi Moeljono dan Asisten III Bidang Admnistrasi Umum, untuk menggelar rapat yang berlangsung di Ruang Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Salah seorang perwakilan dari KPK, Arif Nur Cahyo menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut pertemuan beberapa waktu lalu, untuk melihat progres report rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. pasalnya pada 10 Juli lalu pihaknya bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatangan komitmen bersama yang diikuti oleh seluruh kepala daerah.
"Selama ini 60 persen korupsi terjadi pada kegiatan pembelian barang dan jasa. Salah satunya mark harga yang dimulai sejak tahap perencanaan. Oleh karenanya dia meminta agar semua tahapan mulai perencanaan dan penganggaran terintegrasi hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan atau perbuatan yang melanggar hukum," terangnya.
Selain itu di depan para pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Arif menjelaskan tentang program korupsi tahun 2016 sampai 2019 yang terbagi dalam delapan item yakni penerapan e planning untuk proses perencanaan penganggaran, penerapan e-procurenment dan ULP mandiri dalam proses PBI dan penerapan sistem elektronik dalam proses perijinan melalui PTSP.
Serta melaksanakan tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan memperkuat sistem integritas, PPG dan LHKPN. "Termasuk membangun sinergitas dan partisipasi masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan dan yang terakhir mengenai perbaikan tata kelola SDM dan penerapan TPP," jelasnya.
Sementara itu Herrynuddin dari KPK menuturkan bahwa KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Bojonegoro sampai akhir tahun depan. "Yang dilakukan di Bojonegoro tak sekedar rencana aksi namun diimplementasikan dilapangan," tuturnya.
Herry juga menegaskan rencana aksi ini membutuhkan sinergitas semua pihak, baik jajaran eksekutif dan legilatif dan unsur lainnya. Dengan adanya komitemen ini maka akan bejalan baik semua dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat.
"Pelayanan perijinan adalah etalase bagi pemerintah daerah. Apabila pelayanan perijinan mudah, cepat, tuntas dan terjangkau serta semua jelas hal tersebut menunjukkan bahwa budaya kerja dan kebiasaan positif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah," tegasnya.
Ditambahkan, KPK hanya membantu agar standart kinerja transparan dan jelas. Serta KPK tidak hanya menuntut pemerintah itu bekerja saja, namun disisi lain juga diimbangi dengan reward atas kinerja maksimal yang dilakukan semua jajaran pemerintah. Sehingga pastinya ada reward and punishment atas semua kinerja yang kita lakukan, jika kita bekerja baik maka akan ada reward namun jika kita bekerja asal dan tak sesuai maka punishment bisa dijatuhkan.
"Jadi metode TPP dengan melihat beban kerja adalah hal positif untuk meningkatan kualitas kinerja aparatur," imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah, Soehadi Moeljono menegaskan, rencana aksi yang disusun ini dalam upaya perbaikan tata pemerintahan dan pihaknya sangat membutuhkan dukungan dan bimbingan dari KPK sehingga tidak ada dampak dikemudian hari.
"Dalam pertemuan bersama dua orang anggota KPK ini juga dilakukan paparan yang dijelaskan oleh masing-masing OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang diawali dari Dinas Komuikasi dan Informatika Pemkab Bojonegoro, Kemudian Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang dilanjutkan oleh OPD lainnya," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : kpk, korupsi, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini