Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mengaku Anggota BIN, Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Friday, 15 September 2017 21:30

Mengaku Anggota BIN, Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi

Reporter: Joel Joko/M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang debt collector yang menipu korbannya sebesar Rp85,5 juta. Untuk melancarkan aksinya pelaku mengaku anggota BIN (Badan Intelijen Negara).

Pelaku ditangkap petugas di bawah Jembatan Kalikethek turut Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Kota Bojonegoro berikut barang bukti. Tersangka berinisial SPY alias ATK (44), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem Kabupaten, Bojonegoro, dilaporkan korbannya Santoso, warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku memiliki profesi sebagai debt collector atau jasa penagihan hutang.

“Pelaku menjanjikan kepada korban untuk bisa masuk dan diterima sebagai anggota BIN tanpa seleksi dan saat itu korban tertarik akan penawaran tersebut,” ungkap Kasubbag Humas.

Dengan tertariknya korban akan penawaran pekerjaan tersebut, selanjutnya pada Sabtu (29/4/2017) sekira pukul 09.00 WIB lalu, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp.85,5 juta, namun setelah uang tersebut diserahkan kepada pelaku, sampai dengan saat dilaporkan, yang dijanjikan pelaku tidak terealisasi.

“Merasa telah ditipu oleh pelaku sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro,” imbuh AKP Mashadi.

Berdasarkan pelaporan tersebut, penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

Penyidik masih terus mengembangkan adanya kemungkinan korban lain. Sementara perbuatan pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.[oel/lis]
 

Tag : penipuan, bin, debt collector



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini