Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Badan Hukum UPK PNPM di Bojonegoro Masih Belum Jelas?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2017 15:00

Badan Hukum UPK PNPM di Bojonegoro Masih Belum Jelas?

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Selama hampir tiga tahun setelah berakhir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada tahun 2014, sampai sekarang program tersebut masih tetap bergulir. Namun program nasional UPK di kecamatan itu yang ada di Kabupaten Bojonegoro belum berbadan hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djumari mengatakan, meskipun belum ada badan hukum, tapi PNPM sudah berakhir 2014, UPK terus lapor perkembangannya. Namun secara pasti jumlah aset sampai sekarang ini, secara keseluruhan pihaknya tidak hafal.

"Menteri saja bingung (badan hukum UPK) dan semua daerah di Jatim belum ada," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, disinggung terkait badan hukum UPK.

Sehingga lanjut Djumari, daerah-daerah melangkah sendiri-sendiri. "Gubernur juga tidak berani memberikan langkah, petunjuk yang ada dilaksanakan," terangnya.

Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, total aset UPK di Kabupaten Bojonegoro sampai November 2016 mencapai Rp125 miliar. Dimungkinkan jumlah tersebut berkembang sampai sekarang ini.

Sedangkan diketahui Kabupaten Purbalingga sudah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama, menjadi pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan. Setidaknya dengan BUMDes Bersama yang di dalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM, khususnya pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat dapat dilestarikan.

Pemanfaatan BUMDes Bersama mendasari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa khususnya Pasal 91 dan 92 yang memberikan kesempatan kepada desa untuk melakukan kerjasama antar desa dengan membentuk BUMDes yang dimiliki dua desa atau lebih.

Dasar kajian lainnya, karena sejak berakhirnya program PNPM MPd tidak ada kejelasan, bentuk kelembagaan UPK sebagai pengelola dana SPP. Termasuk telah diundangkannya UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), UU No. 6 2014 tentang Desa, Permendes No.4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. [zid/mu]

Tag : pnpm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini