06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |   14:00 . RA Islamiyah Sarangan Ikuti Akreditasi BAN-PDM Jatim   |  
Sat, 18 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemohon e-KTP Ulang Harus Menunggu Pemula Selesai

blokbojonegoro.com | Friday, 17 November 2017 17:00

Pemohon e-KTP Ulang Harus Menunggu Pemula Selesai

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Bagi anda yang pernah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e - KTP) dan berencana memperbaruinya karena  ganti tempat tinggal atau status terpaksa harus bersabar menunggu. Sebab, harus menunggu perekam e-KTP pemula selesai.

"Yang sudah pernah memiliki e-KTP biasanya akan memiliki tanda Card Printed (CP) di Surat Keterangannya. Dan sementara pemohon tersebut hanya bisa mendapatakan Surat Keterangan (Suket) saja," ujar Kasi Dokuentasi dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro, Sri Handayani.

Ia menuturkan, pemohon surat keterangan mencapai 55.675 orang. Baik pemula maupun yang sudah pernah mempunyai e-KTP. Sedangkan jumlah blangko dari pusat sebanyak 36 ribu keping.

"Tercetak 29.500 dan yang belum 6.500 keping," beber Handayani, kepada blokBojonegoro.com, saat ditemui di Kantornya jalan Patimura Nomor 26 A.

Ia menjelaskan, bagi yang CP jika habis masa berlaku Suketnya 6 bulan. Maka akan diterbitkan Suket baru lagi.

"Pemilik suket CP harus menunggu stok blangko yang tersisa habis. Dan nanti menunggu pengiriman lagi dari pusat, baru bisa membuat e-KTP," beber Handayani. [top/ito]

 

Tag : e-ktp, disdukcapil, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat