Dua Tersangka Kasus Korupsi DPMLUEP Ditahan
blokbojonegoro.com | Monday, 11 December 2017 11:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Tersangka dugaan korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) dari APBN 2007 bertambah lagi. Dua tersangka dugaan korupsi dana Rp.4 miliar itu ditahan oleh Kejari Bojonegoo yakni, Hadi pemilik UD Kandang Kumpul, Kecamatan Kepohbaru dan Sudirman pemilik UD Sumber Rejeki, Kecamatan Sumberrejo.
Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro. Salah seorang Penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro, Gigih Benah Rendra mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp378 juta.
"Diduga, dana penyaluran modal tidak digunakan sebagaimana peruntukannya," kata Rendra.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro, Andreas Wahyuono dan Tajuddin Taher, mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.
Andreas Wahyuono divonis pidana penjara satu tahun tiga bulan ditambah denda Rp.50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Tajuddin Taher divonis majelis hakim selama satu tahun pidana penjara ditambah denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan. [oel/mu]
Tag : korupsi, bojoengoro, korupsi DPMLUEP, DPMLUEP
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini