21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Tersangka Kasus Korupsi DPMLUEP Ditahan

blokbojonegoro.com | Monday, 11 December 2017 11:00

Dua Tersangka Kasus Korupsi DPMLUEP Ditahan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tersangka dugaan korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) dari APBN 2007 bertambah lagi. Dua tersangka dugaan korupsi dana Rp.4 miliar itu ditahan oleh Kejari Bojonegoo yakni, Hadi pemilik UD Kandang Kumpul, Kecamatan Kepohbaru dan Sudirman pemilik UD Sumber Rejeki, Kecamatan Sumberrejo.

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro. Salah seorang Penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro, Gigih Benah Rendra mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp378 juta.

"Diduga, dana penyaluran modal tidak digunakan sebagaimana peruntukannya," kata Rendra.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro, Andreas Wahyuono dan Tajuddin Taher, mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.

Andreas Wahyuono divonis pidana penjara satu tahun tiga bulan ditambah denda Rp.50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Tajuddin Taher divonis majelis hakim selama satu tahun pidana penjara ditambah denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan. [oel/mu]

Tag : korupsi, bojoengoro, korupsi DPMLUEP, DPMLUEP



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat