Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terlibat Kecelakaan, Polisi Temukan Sabu Sabu di dalam Daihatsu Xenia

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 January 2018 19:00

Terlibat Kecelakaan, Polisi Temukan Sabu Sabu  di dalam Daihatsu Xenia

Reporter: Joel Joko/Sutopo

blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro membekuk seorang pengendara Daihatsu Xenia dan seorang perempuan yang diduga usai menggelar pesta sabu sabu. Keduanya dibekuk bersama barang bukti di dalam mobil.

Informasi yang dihimpum dari Polres Bojonegoro menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas antara Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi AE 1875 NI dengan truk box Hino nomor polisi W 9302 NN, di jalur Bojonegoro-Cepu turut wilayah Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Selasa (2/1/2018) siang.

Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kecil yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong dan 3 skrop yang terbuat dari sedotan plastik.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, semua barang tersebut diakui milik kedua pelaku.” lanjut Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Adapun identitas kedua orang pelaku tersebut adalah PY  (34), warga Jalan Wonorejo Keluarahan Kedungsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan seorang perempuan berinisial IMR (24), warga Perumahan Papan Mas F4/8 RT.003/RW.005, Setia Mekar Tambun Selatan Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres, diduga keduanya usai menggelar pesta Narkoba. Namun belum bisa dipastikan apakah keduanya dalam kondisi dibawah pengaruh narkoba saat menyetir. Untuk memastikan kondisi tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif.

Petugas juga mengamankan mobil yang dikendarai kedua tersangka. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan.Kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.[oel/lis]

Tag : narkoba, disdikda, bahaya



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini