21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |  
Sun, 24 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pemalsuan STNK

blokbojonegoro.com | Monday, 08 January 2018 17:00

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pemalsuan STNK

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan seorang pelaku yang disangka sebagai pemalsu dokumen SNTK. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti belasan STNK palsu.

Tersangka berinisial SA (31), warga Dusun Sukolilo, Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas pada Minggu (7/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah Dusun Nguncaran, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan atau informasi terkait adanya seseorang yang berinisial SYT yang membuat surat tanda nomor kendaraan tersebut dari SA.

Petugas segera melakukan penyelidikan hingga diketahu keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 lembar STNK bermotor foto copy berwarna, 1 satu lembar STNK bermotor dan 1  unit printer merk Canon tipe MP287," lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal berlapis, disangka telah melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang  membuat surat palsu atau memalsukan surat. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7  tahun.[oel/ito]

Tag : stnk, palsu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat