08:00 . Tidur Lebih Banyak, Hidup Lebih Baik? Fakta yang Perlu Kamu Tahu   |   06:00 . Konsumsi Gula Berlebih: Inilah Dampaknya   |   22:00 . Pramuka Bojonegoro dan Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa   |   21:00 . Salami 72 Anggota Paskibraka   |   20:00 . Mas Bupati Bojonegoro Pantau Terus GAYATRI   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Ingin Menginap di Sekar   |   18:00 . 72 Paskibraka Resmi Dikukuhkan untuk HUT RI KE-80   |   17:00 . 8 Ribu Pelajar Manfaatkan Apel Gratis, Dishub Bojonegoro Tambah 3 Rute   |   16:00 . Doa dan Dzikir Langsung dan Online 80 Titik Oleh Kemenag Bojonegoro   |   15:00 . Angka Diska Tinggi, Status Kabupaten Layak Anak Bojonegoro Perlu Evaluasi   |   14:00 . Doa dan Dzikir Bersama Digelar di 80 Titik, Kemenag Bojonegoro Peringati HUT ke-80 RI   |   13:00 . Yayasan Walisonggo An-Nadiyah Peringati Hari Pramuka dengan Semangat Kebangsaan   |   12:00 . Menembus Sunyi Selatan Bojonegoro: TMMD ke-125 dan Harapan yang Mulai Terbuka   |   11:00 . Bantu Kendalikan Hama Jagung di Nglampin Bojonegoro   |   10:00 . Jejak Mohammad Yasin, Putra Daerah yang Ikut Pelopori Lahirnya Udeng Batik Samin   |  
Fri, 15 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pemalsuan STNK

blokbojonegoro.com | Monday, 08 January 2018 17:00

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pemalsuan STNK

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan seorang pelaku yang disangka sebagai pemalsu dokumen SNTK. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti belasan STNK palsu.

Tersangka berinisial SA (31), warga Dusun Sukolilo, Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas pada Minggu (7/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah Dusun Nguncaran, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan atau informasi terkait adanya seseorang yang berinisial SYT yang membuat surat tanda nomor kendaraan tersebut dari SA.

Petugas segera melakukan penyelidikan hingga diketahu keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 lembar STNK bermotor foto copy berwarna, 1 satu lembar STNK bermotor dan 1  unit printer merk Canon tipe MP287," lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal berlapis, disangka telah melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang  membuat surat palsu atau memalsukan surat. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7  tahun.[oel/ito]

Tag : stnk, palsu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat