Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PKL Bandel akan Diacam Tipiring dan Denda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2018 10:00

PKL Bandel akan Diacam Tipiring dan Denda

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro terus melakukan upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinngir jalan protokol, kota ledre.

Bahkan, tak tanggung-tanggung, bagi PKL yang masih bandel dan tak menghiraukan peringatan dari Satpol PP akan mendapat ancaman hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.

"Kedepan akan dilakukan tipiring dengan sanksi denda," kata Seksi Teknis Fungsional, Siti Andriyani kepada blokBojonegoro.com, Selasa (23/1/2018).

Dikatakan Andriyani, jika PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 15 tahun 2015 pasal 30 ayat 1, sehingga harus ditertibkan.

Ia menambahkan, jalan yang rawan digunakan untuk tempat berjualan PKL diantaranya sekitar alun-alun, Jalan dr. Sucipto, Jalan Panglima Sudirman, serta Teuku Umar dan Gajah Mada.

"Sepanjang dr. Cipto baru diberi surat pemberitahuan, dan untuk seputaran alun-alun masih bandel PKL-nya, serta jalan Pangsud (Panglima Sudirman) juga Teuku Umar dan Gajah Mada," terangnya. [top/mu]

Tag : pkl



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini