15:00 . Menengok Makam Bupati Bojonegoro Ke-21, Pemrakarsa Pertama Masjid Agung Darussalam   |   14:00 . Tips Agar Tetap Sehat dan Lancar Jalankan Ibadah Puasa   |   13:00 . Petilasan Syekh Siti Jenar dan Asal Muasal Dusun Lemahbang   |   08:00 . Polres Bojonegoro Bagi Takjil dan Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas   |   07:00 . Bermanfaat untuk Detoksifikasi Tubuh, Ini Rekomendasi Makanan yang Dianjurkan untuk Sahur dan Buka Puasa   |   20:00 . PDKB Kunjungi Rumah Anggota yang Disabilitas Sejak Lahir   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Dorong Pertumbuhan UMKM dalam Ramadan Fair Desa Bogo   |   17:00 . Maliogoro Jadi Tujuan Favorit untuk Ngabuburit   |   16:00 . Resep Buko Pandan Minuman Viral Menu Berbuka Puasa   |   14:00 . Daya Beli Masyarakat Tinggi, Sembako dan Pakaian Jadi Primadona   |   12:00 . 257.231 Tiket KA Jarak Jauh untuk Lebaran Ludes, Ini 5 Tujuan Favoritnya   |   10:00 . Menengok Aktivitas Pedagang dan Pemburu Takjil di GOR Bojonegoro   |   09:00 . Warga Pilangsari Digegerkan Penemuan Jenazah Mr.X di Bengawan Solo   |   21:00 . Masjid Hj. Asri'ah Perum Buyut Pani Diresmikan   |   20:00 . Jembatan di Desa Kaliombo Ambrol   |  
Mon, 27 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PKL Bandel akan Diacam Tipiring dan Denda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2018 10:00

PKL Bandel akan Diacam Tipiring dan Denda

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro terus melakukan upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinngir jalan protokol, kota ledre.

Bahkan, tak tanggung-tanggung, bagi PKL yang masih bandel dan tak menghiraukan peringatan dari Satpol PP akan mendapat ancaman hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.

"Kedepan akan dilakukan tipiring dengan sanksi denda," kata Seksi Teknis Fungsional, Siti Andriyani kepada blokBojonegoro.com, Selasa (23/1/2018).

Dikatakan Andriyani, jika PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 15 tahun 2015 pasal 30 ayat 1, sehingga harus ditertibkan.

Ia menambahkan, jalan yang rawan digunakan untuk tempat berjualan PKL diantaranya sekitar alun-alun, Jalan dr. Sucipto, Jalan Panglima Sudirman, serta Teuku Umar dan Gajah Mada.

"Sepanjang dr. Cipto baru diberi surat pemberitahuan, dan untuk seputaran alun-alun masih bandel PKL-nya, serta jalan Pangsud (Panglima Sudirman) juga Teuku Umar dan Gajah Mada," terangnya. [top/mu]

Tag : pkl



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more