16:00 . PU SDA Bojonegoro Klaim Ambrolnya Pelindung Tebing di Lebaksari Masih Proses Perbaikan   |   15:00 . Tasyakuran HUT ke-17, DPC Gerindra Bojonegoro Santuni Anak Yatim Hingga Bagikan Seragam Baru   |   22:00 . Mega Proyek Pelindung Tebing Rp40 M di Bojonegoro Ambrol   |   21:00 . Tulisan Graha Buana di Gedung Putih Pemkab Bojonegoro Hilang   |   19:00 . Peringati HUT ke-41, SMPN 1 Kapas Open School   |   16:00 . Smartfren Dorong UMKM Lokal Surabaya dan Bojonegoro Melesat Melalui Literasi Digital   |   13:00 . Oleng, Truk Tangki Tabrak 2 Rumah dan Musala di Bojonegoro   |   18:00 . Program MASE, Bantu Wujudkan Siswa Bojonegoro Masuk Sekolah Kedinasan   |   17:00 . Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda   |   16:00 . Beroperasi Tanpa Izin, Satpol-PP Bojonegoro Tutup Paksa PT Sata Tec   |   15:00 . Pelantikan Mundur 20 Februari, Bupati-Wabup Bojonegoro Lakukan Foto Pakai PDU   |   14:00 . Mahasiswa PAI Unugiri Gelar Bedah Buku, Wujud Apresiasi dan Peningkatan Literasi   |   13:00 . Usai 2 Tahun Dipenjara, Napiter di Lapas Bojonegoro Ucapkan Ikrar NKRI   |   12:00 . Selama Jabat Pj Bupati, Adriyanto Dinilai Gagal Kelola Keuangan Pemkab Bojonegoro   |   10:00 . Program Asistensi Mengajar Mahasiswa PAI Unugiri Resmi Dimulai di MAI Banjarejo   |  
Mon, 10 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PKL Bandel akan Diacam Tipiring dan Denda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2018 10:00

PKL Bandel akan Diacam Tipiring dan Denda

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro terus melakukan upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinngir jalan protokol, kota ledre.

Bahkan, tak tanggung-tanggung, bagi PKL yang masih bandel dan tak menghiraukan peringatan dari Satpol PP akan mendapat ancaman hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.

"Kedepan akan dilakukan tipiring dengan sanksi denda," kata Seksi Teknis Fungsional, Siti Andriyani kepada blokBojonegoro.com, Selasa (23/1/2018).

Dikatakan Andriyani, jika PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 15 tahun 2015 pasal 30 ayat 1, sehingga harus ditertibkan.

Ia menambahkan, jalan yang rawan digunakan untuk tempat berjualan PKL diantaranya sekitar alun-alun, Jalan dr. Sucipto, Jalan Panglima Sudirman, serta Teuku Umar dan Gajah Mada.

"Sepanjang dr. Cipto baru diberi surat pemberitahuan, dan untuk seputaran alun-alun masih bandel PKL-nya, serta jalan Pangsud (Panglima Sudirman) juga Teuku Umar dan Gajah Mada," terangnya. [top/mu]

Tag : pkl



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat