20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |   19:00 . Kondisi Terkini Tiga Korban Pembacokan di Bojonegoro   |   18:00 . Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Diancam Hukuman Mati   |   16:00 . Diamankan Polisi, Begini Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro   |   12:00 . Pertahankan Stamina Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Garjas Periodik   |   11:00 . Geger! Warga Bojonegoro Bacok Ketua RT hingga Meninggal   |   09:00 . Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   20:00 . Pemred Beritajatim.com Dwi Eko Lokononto, Tokoh Pers Jatim Tahun Ini   |   12:00 . Atlet Muaythai Sangsaga Fight Camp Bojonegoro Raih Juara Umum 2 Open se-Jawa   |   11:00 . Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal   |   09:00 . Tak Kuat Nanjak, Truk Muat Pupuk Terguling di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   11:00 . Transaksi Barang di Shopee Makin Mudah Lewat Agen Mesin EDC BRILink   |  
Wed, 30 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Juli 2018, Pajak Vapor Diberlakukan?

blokbojonegoro.com | Monday, 12 February 2018 13:00

Juli 2018, Pajak Vapor Diberlakukan?

Reporter : Muhammad Qomarudin blokBojonegoro.com - Setelah Beacukai mengenakan pajak terkait Vapor atau Vape (Rokok Elektrik) sebesar 57% dari penjualan eceran, kini, undang-undang terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Vapor akan diterbitkan, serta diperkirakan pada bulan Juli 2018 mendatang sudah bisa diterapkan. Hal tersebut diberlakukan lantaran setelah diteliti oleh Beacukai, ternyata cairan Vapor mengandung unsur nikotin tembakau. Sedangkan, untuk Intensitas cukai yang terkena pajak sendiri meliputi 3 jenis, yaitu Hasil Tembakau, Minuman Etil Alkhohol dan Etil Alkhohol. "Kalau Vape itu termasuk dalam lingkup Intesitas hasil tembakau, sehingga harus dikenai pajak," terang Kasi Bagian Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Moh Sjafei.

Namun saat Sjafei ditanya terkait Juknis Vapor, dirinya belum bisa membeberkannya lantaran masih dalam tahap pembahasan dan penggodokan, dalam hal ini beacukai juga merangkul Vapor's (Pecinta Rokok Elektrik). "Kita meminta saran juga kepada mereka agar Juknis tersebut benar-benar matang dan tidak merugikan," lanjut Sjafei kepada blokBojonegoro.com. Pria kelahiran Makassar tersebut juga mengungkapkan, adanya UU Cukai dikarenakan sebagai alat mengendalikan penjualan rokok di Indonesia, termasuk juga Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, ditakutkan ke depannya bakal berdampak buruk kepada perindustrian rokok yang ada di Indonesia. "Karena sekitar 6 juta penduduk Indonesia masih bergelut dalam industri rokok, dari pegawainya pembuatan, petani maupun penjualnya" pungkas bapak dari empat anak ini. [din/ito]

Tag : pajak, vapor, cukai, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat