Juli 2018, Pajak Vapor Diberlakukan?
blokbojonegoro.com | Monday, 12 February 2018 13:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Setelah Beacukai mengenakan pajak terkait Vapor atau Vape (Rokok Elektrik) sebesar 57% dari penjualan eceran, kini, undang-undang terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Vapor akan diterbitkan, serta diperkirakan pada bulan Juli 2018 mendatang sudah bisa diterapkan.
Hal tersebut diberlakukan lantaran setelah diteliti oleh Beacukai, ternyata cairan Vapor mengandung unsur nikotin tembakau. Sedangkan, untuk Intensitas cukai yang terkena pajak sendiri meliputi 3 jenis, yaitu Hasil Tembakau, Minuman Etil Alkhohol dan Etil Alkhohol.
"Kalau Vape itu termasuk dalam lingkup Intesitas hasil tembakau, sehingga harus dikenai pajak," terang Kasi Bagian Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Moh Sjafei.
Namun saat Sjafei ditanya terkait Juknis Vapor, dirinya belum bisa membeberkannya lantaran masih dalam tahap pembahasan dan penggodokan, dalam hal ini beacukai juga merangkul Vapor's (Pecinta Rokok Elektrik).
"Kita meminta saran juga kepada mereka agar Juknis tersebut benar-benar matang dan tidak merugikan," lanjut Sjafei kepada blokBojonegoro.com.
Pria kelahiran Makassar tersebut juga mengungkapkan, adanya UU Cukai dikarenakan sebagai alat mengendalikan penjualan rokok di Indonesia, termasuk juga Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, ditakutkan ke depannya bakal berdampak buruk kepada perindustrian rokok yang ada di Indonesia.
"Karena sekitar 6 juta penduduk Indonesia masih bergelut dalam industri rokok, dari pegawainya pembuatan, petani maupun penjualnya" pungkas bapak dari empat anak ini. [din/ito]
Tag : pajak, vapor, cukai, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini