22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Juli 2018, Pajak Vapor Diberlakukan?

blokbojonegoro.com | Monday, 12 February 2018 13:00

Juli 2018, Pajak Vapor Diberlakukan?

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com -
Setelah Beacukai mengenakan pajak terkait Vapor atau Vape (Rokok Elektrik) sebesar 57% dari penjualan eceran, kini, undang-undang terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Vapor akan diterbitkan, serta diperkirakan pada bulan Juli 2018 mendatang sudah bisa diterapkan.

Hal tersebut diberlakukan lantaran setelah diteliti oleh Beacukai, ternyata cairan Vapor mengandung unsur nikotin tembakau. Sedangkan, untuk Intensitas cukai yang terkena pajak sendiri meliputi 3 jenis, yaitu Hasil Tembakau, Minuman Etil Alkhohol dan Etil Alkhohol.

"Kalau Vape itu termasuk dalam lingkup Intesitas hasil tembakau, sehingga harus dikenai pajak," terang Kasi Bagian Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Moh Sjafei.

Namun saat Sjafei ditanya terkait Juknis Vapor, dirinya belum bisa membeberkannya lantaran masih dalam tahap pembahasan dan penggodokan, dalam hal ini beacukai juga merangkul Vapor's (Pecinta Rokok Elektrik).

"Kita meminta saran juga kepada mereka agar Juknis tersebut benar-benar matang dan tidak merugikan," lanjut Sjafei kepada blokBojonegoro.com.

Pria kelahiran Makassar tersebut juga mengungkapkan, adanya UU Cukai dikarenakan sebagai alat mengendalikan penjualan rokok di Indonesia, termasuk juga Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, ditakutkan ke depannya bakal berdampak buruk kepada perindustrian rokok yang ada di Indonesia.

"Karena sekitar 6 juta penduduk Indonesia masih bergelut dalam industri rokok, dari pegawainya pembuatan, petani maupun penjualnya" pungkas bapak dari empat anak ini. [din/ito]

Tag : pajak, vapor, cukai, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat