19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tukang Rosokan Curi HP Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 19 February 2018 08:00

Tukang Rosokan Curi HP Dibekuk Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku pencurian handphone (HP). Tersangka MI alias Pengi bin SW (39) warga RT.36/RW.03 Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Aksi pencurian di dalam rumah korban, Zeni Nur Rohmah (22) di Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka mencuri ponsel korban yang ada di atas meja tamu. Tersangka diketahui seorang pemulung diduga tergiur menggasak ponsel lantaran rumah sepi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka masuk ke dalam rumah korban untuk membeli gelas bekas air mineral (rongsokan). Pada saat datang, pelaku langsung masuk ke ruang tamu dan melihat ada ponsel di atas meja.

"Pada saat berada di ruang tamu, pelaku melihat 1 buah HP merek Xiomi sedang dicharge berada di atas meja ruang tamu", terang Kasat Reskrim.

Melihat HP milik korban sedang dicharge, lalu timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian. Setelah hp tersebut diambil, hp tersebut dibawa pelaku pergi.

Sementara korban segera malaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sugihwaras. Kecurigaan korban cukup beralasan kalau ponselnya diambil pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk anggota dan mengamankan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro. Tersangka dijerat dengan pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. [oel/mu]

Tag : pencuri hp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat