18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Sat, 12 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Belum Melantik, Pemkab Layangkan SP 3

blokbojonegoro.com | Friday, 02 March 2018 12:00

Belum Melantik, Pemkab Layangkan SP 3

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setidaknya masih ada sebanyak tujuh desa di Kabupaten Bojonegoro yang belum melantik perangkat desa terpilih. Sehingga, setelah adanya Surat Peringatan (SP) 2 beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali melayangkan SP 3 kepada desa yang belum melantik tersebut.

Seperti diketahui dalam SP 3 yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Suyoto tanggal 28 Februari 2018 sesuai nomor surat 141/753 /412.211/2018 perihal terkait teguran tertulis III, menyebutkan sehubungan dengan saudara tidak mengindahkan dan melaksanakan perintah Bupati Bojonegoro, sebagaimana surat nomor 141/380/412.211/2018, tanggal 5 Pebruari 2018, hal teguran tertulis II.

"Maka dengan ini saudara diberikan sangsi administratif berupa teguran tertulis III," bunyi surat tersebut yang dibenarkan Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito kepada blokBojonegoro.com.

Sesuai surat itu Djoko meminta agar diikuti. Pasalnya selanjutnya diperintahkan untuk segera menindaklanjuti proses pengisian perangkat desa, dengan mengajukan usul rekomendasi kepada Camat dan melantik calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan.

Serta tidak mengulang kembali perbuatan yang sama dan atau perbuatan lain yang dapat menurunkan citra Pemerintah Desa. Apabila dalam jangka waktu  14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya teguran tidak mengindahkan dan melaksanakan perintah sebagaimana tersebut, maka akan diberikan sanksi yang lebih tinggi derajatnya. [zid/lis]

Tag : desa, perangkat, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat