13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Belum Melantik, Pemkab Layangkan SP 3

blokbojonegoro.com | Friday, 02 March 2018 12:00

Belum Melantik, Pemkab Layangkan SP 3

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setidaknya masih ada sebanyak tujuh desa di Kabupaten Bojonegoro yang belum melantik perangkat desa terpilih. Sehingga, setelah adanya Surat Peringatan (SP) 2 beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali melayangkan SP 3 kepada desa yang belum melantik tersebut.

Seperti diketahui dalam SP 3 yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Suyoto tanggal 28 Februari 2018 sesuai nomor surat 141/753 /412.211/2018 perihal terkait teguran tertulis III, menyebutkan sehubungan dengan saudara tidak mengindahkan dan melaksanakan perintah Bupati Bojonegoro, sebagaimana surat nomor 141/380/412.211/2018, tanggal 5 Pebruari 2018, hal teguran tertulis II.

"Maka dengan ini saudara diberikan sangsi administratif berupa teguran tertulis III," bunyi surat tersebut yang dibenarkan Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito kepada blokBojonegoro.com.

Sesuai surat itu Djoko meminta agar diikuti. Pasalnya selanjutnya diperintahkan untuk segera menindaklanjuti proses pengisian perangkat desa, dengan mengajukan usul rekomendasi kepada Camat dan melantik calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan.

Serta tidak mengulang kembali perbuatan yang sama dan atau perbuatan lain yang dapat menurunkan citra Pemerintah Desa. Apabila dalam jangka waktu  14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya teguran tidak mengindahkan dan melaksanakan perintah sebagaimana tersebut, maka akan diberikan sanksi yang lebih tinggi derajatnya. [zid/lis]

Tag : desa, perangkat, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat