08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Belum Melantik, Pemkab Layangkan SP 3

blokbojonegoro.com | Friday, 02 March 2018 12:00

Belum Melantik, Pemkab Layangkan SP 3

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setidaknya masih ada sebanyak tujuh desa di Kabupaten Bojonegoro yang belum melantik perangkat desa terpilih. Sehingga, setelah adanya Surat Peringatan (SP) 2 beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali melayangkan SP 3 kepada desa yang belum melantik tersebut.

Seperti diketahui dalam SP 3 yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Suyoto tanggal 28 Februari 2018 sesuai nomor surat 141/753 /412.211/2018 perihal terkait teguran tertulis III, menyebutkan sehubungan dengan saudara tidak mengindahkan dan melaksanakan perintah Bupati Bojonegoro, sebagaimana surat nomor 141/380/412.211/2018, tanggal 5 Pebruari 2018, hal teguran tertulis II.

"Maka dengan ini saudara diberikan sangsi administratif berupa teguran tertulis III," bunyi surat tersebut yang dibenarkan Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito kepada blokBojonegoro.com.

Sesuai surat itu Djoko meminta agar diikuti. Pasalnya selanjutnya diperintahkan untuk segera menindaklanjuti proses pengisian perangkat desa, dengan mengajukan usul rekomendasi kepada Camat dan melantik calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan.

Serta tidak mengulang kembali perbuatan yang sama dan atau perbuatan lain yang dapat menurunkan citra Pemerintah Desa. Apabila dalam jangka waktu  14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya teguran tidak mengindahkan dan melaksanakan perintah sebagaimana tersebut, maka akan diberikan sanksi yang lebih tinggi derajatnya. [zid/lis]

Tag : desa, perangkat, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat