Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Dievaluasi, Ketua PPK Bisa Tak Diperpanjang

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 March 2018 13:00

Dievaluasi, Ketua PPK Bisa Tak Diperpanjang

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Rencananya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa akan diperpanjang sekaligus Pemilu 2019. Namun untuk ketua PPK dimungkinkan tidak masuk nominasi dan bisa saja diganti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib menjelaskan, PPK dan PPS akan penetapan dan pengangkatan untuk Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Kamis (8/3/2018) besok. Sekarang ini proses diumumkan kepada mereka yang diperpanjang.

"Kalau Pilkada sekarang ini PPK ada lima orang, besok Pilpres dan Pileg hanya tiga orang PPK sama seperti PPS sekarang ini yang tiga orang," jelasnya, Rabu (7/3/2018).

Munib memastikan, aturan lima orang PPK dan tiga orang PPS untuk Pilkada sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang diturunkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2015 dan perubahannya. Sedangkan PPK dan PPS yang masing-masing tiga orang itu sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu diturunkan dalam PKPU nomor 3 tahun 2018.

"Ketua PPK yang sekarang ini bisa saja tidak masuk 3 nominasi dan diganti sesuai hasil evaluasi seluruh PPK, sekretaris dan KPU," terangnya.

Ditambahkan, evaluasi itu dilakukan antar sesama PPK sesuai surat keputusan KPU RI nomor 31 tahun 2018. "Evaluasi itu di antaranya dapat kerjasama dengan baik, aktif rapat dan yang lainnya," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : kpu, ppk, pps, panwas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini