15:00 . Desa Pilanggede Ikuti Penilaian Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Naik Bus Si Mas Ganteng, di Bojonegoro Enaknya Ngapain Saja?   |   09:00 . Kusnanto, Petani Bojonegoro yang Konsisten Menjaga Keselamatan demi Keberlanjutan   |   08:00 . Ulama Dukung GAYATRI, Inovasi Strategis Pemkab Bojonegoro: Lebih Maslahat daripada Bantuan Konsumtif   |   16:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Kembali Menyengat, Puluhan Pelajar di Bojonegoro Mengeluh   |   14:00 . Kacabdindik: Inagurasi Boleh, Tapi Bukan Wisuda Purnawiyata di Luar Lembaga   |   13:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban: Dengan Alasan Apapun, Ijazah Tak Boleh Ditahan   |   11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |  
Wed, 16 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Minim Bukti, Gakumdu Hentikan Pemeriksaan Kuswiyanto

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 March 2018 10:00

Minim Bukti, Gakumdu Hentikan Pemeriksaan Kuswiyanto

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah calon wakil Bupati (cawabup) Bojonegoro, Kuswiyanto dipanggil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) beberapa waktu lalu terkait dugaan kampanye. Namun Gakumdu menghentikan pemeriksaannya, karena minimnya alat bukti dan minimnya waktu penanganan.

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, setelah memintai keterangan sudah dilakukan kajian. "Hasil kajiannya Gakumdu menghentikannya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (8/3/2018).

Yasin menerangkan, Gakumdu selain Panwaskab juga ada Kejaksaan dan Polres. Berdasarkan kajian karena tidak dilanjutkan itu minimnya alat dan barang bukti, serta limid atau terbatasnya waktu yang hanya lima hari.

"Lima hari batasan dalam proses klarifikasi, pembahasan pertama kajian dan pleno. Sesuai peraturan Bawaslu RI nomor 14/2017 tentang penanganan pelanggaran terkait proses waktu penanganan," terangnya.

Ditambahkan, Gakumdu tidak meneruskan dari Panwascam Balen, Gondang dan Kepohbaru. "Sudah dituangkan dalam berita acara," pungkasnya[zid/ito ]

Tag : Pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat