Pilkada Bojonegoro 2018
Puluhan Ribu Pemilih Belum Punya E-KTP atau Suket
blokbojonegoro.com | Friday, 30 March 2018 12:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pasca diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, rupanya masih ada puluhan ribu pemilih yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2016 dan peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 yakni pemilih harus memiliki hak pilih harus memiliki KTP el (e-KTP) atau suket yang dikeluarkan dispendukcapil.
"Ada 34.776 punya hak milik, tapi tidak memiliki e-KTP maupun suket," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Sehingga Panwaskab meminta KPU sejauh mana berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Dalam kurun waktu sesingkat ini sebelum tanggal 27 juni 2018 sudah punya (e-KTP atau Suket). Hak konstitusi pemilih terhalang," terangnya.
Apabila itu tidak segera diselesaikan termasuk pelanggaran administrasi, karena pemilih harus memiliki e-KTP atau Suket. Jika tidak memiliki kartu panggilan, tidak dapat diganti Kartu Keluarga (KK).
"Sekarang ini fokus pengawasan juga pada pemilih mula yang punya hak pilih," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : E-KTP, Dipendukcapil, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini