10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jambret di Al-Birru Bersalawat

Terancam 7 Tahun, Identitas Pelaku Semua dari Luar Kota

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 April 2018 22:30

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Komplotan copet dari luar kota yang diamankan Polres Bojonegoro saat Al-Birru bersholawat, diketahui identitasnya dari luar Kota Ledre semuanya. Para pelaku yang diamankan terancam tujuh tahun penjara.
 
Diketahui identitas pelaku tujuh orang yang diamankan di antaranya MRSD (32) Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, SF (41), warga jalan Wr. Supratman, Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan M. HMBL (47), Desa Plosokerep RT.02/RW.02, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
 
Serta ADK (34), warga Jalan Muharto 5B RT.01 RW. 08 Kecamatan Kedung Kadang, Kabupaten Malang, LTL (34), Desa Sukolilo, Kecamatan Lubang Kabupaten Bangkalan, M. SHR, warga Kelurahan Wonokusumo, RT.01/RW.10 Gang III No. 45 Kecamatan Semampir, kota Surabaya dan SMT (48), warga Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan tiga orang DPO yakni Supri dan Kacung warga Kelurahan Lawang Kabupaten Malang, serta Mat.
 
"Modusnya berhimpitan, kemudian satu temannya mengambil handphone pada saat kondisi terdesak," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
 
Ditambahkan, dari para komplotan yang diamankan beserta barang bukti 16 buah handphone dengan berbagai merek. Serta Polres juga menyita satu unit mobil Elf yang digunakan untuk pelaku dari Pasuruan menuju Bojonegoro. "Pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. [zid/lis]
 
 

Tag : Copet, hukum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat