21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Permohonan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Faktornya!

blokbojonegoro.com | Sunday, 22 April 2018 08:00

Permohonan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Faktornya!

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Hasil pendataan yang ada, selama triwulan pertama 2018 tercatat 34 permohonan dispensasi nikah pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
 
Hal itu, mendapat tanggapan dari Kepala Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik. Menurut dia adanya Diska, adalah karena ada persepsi publik yang menjadi mitos bahwa sebagian masyarakat takut kalau anaknya menjadi perawan tua. Oleh karena itu ada sebagian masyarakat yang menikahkan anaknya terlebih dahulu.
 
"Tipe masyarakat ini ada di perdesaan dan masyarakatnya kurang mampu sehingga pendidikan kurang," kata Sholikin Jamik kepada blokBojonegoro.com.
 
Yang kedua, ada di masyarakat kota, mereka mengajukan dispensasi nikah karena segera harus dinikahkan lantaran sudah hamil. "Ini Korban teknologi tanpa pengawasan orang tua," terang Jamik.
 
Diketahui, dari 34 perkara itu semua dikabulkan oleh Majlis Hakim PA Bojonegoro. Dengan rincian pada bulan Januari 2018 memutuskan 11 perkara. Pada bulan Februari 15 perkara, selanjutnya, Maret 8 perkara. [top/lis]

Tag : Dispensasi, nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat