Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Permohonan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Faktornya!

blokbojonegoro.com | Sunday, 22 April 2018 08:00

Permohonan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Faktornya!

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Hasil pendataan yang ada, selama triwulan pertama 2018 tercatat 34 permohonan dispensasi nikah pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
 
Hal itu, mendapat tanggapan dari Kepala Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik. Menurut dia adanya Diska, adalah karena ada persepsi publik yang menjadi mitos bahwa sebagian masyarakat takut kalau anaknya menjadi perawan tua. Oleh karena itu ada sebagian masyarakat yang menikahkan anaknya terlebih dahulu.
 
"Tipe masyarakat ini ada di perdesaan dan masyarakatnya kurang mampu sehingga pendidikan kurang," kata Sholikin Jamik kepada blokBojonegoro.com.
 
Yang kedua, ada di masyarakat kota, mereka mengajukan dispensasi nikah karena segera harus dinikahkan lantaran sudah hamil. "Ini Korban teknologi tanpa pengawasan orang tua," terang Jamik.
 
Diketahui, dari 34 perkara itu semua dikabulkan oleh Majlis Hakim PA Bojonegoro. Dengan rincian pada bulan Januari 2018 memutuskan 11 perkara. Pada bulan Februari 15 perkara, selanjutnya, Maret 8 perkara. [top/lis]

Tag : Dispensasi, nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini