Warga Kepohbaru Tertangkap Gunakan Sabu
blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - MCA (25), pemuda Desa Dusun Banulor RT.20/RW.06, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Setelah pemuda berusia 25 tahun diamankan Polres Bojonegoro karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku diamankan sebagai pengguna narkoba, dari pengakuannya dua kali menggunakan narkoba," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadly, Rabu (25/4/2018).
Menurut Kapolres Ari, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, kalau MCA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut, sehingga terlapor beserta bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sebuah handphone, sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sebuah amplop warna putih, sebungkus rokok dan sepeda motor GL MAX warna hitam bernomor polisi K 3317 ZO beserta kunci kontak termasuk sotong celana pendek warna abu-abu dengan motif kota-kotak yang dikenakan pelaku.
"Pelaku terancam pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukluman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Milyar," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut didapat dari pengedar di wilayah Lamongan yang kini sedang diselidiki. Setiap paketnya pelaku membeli Rp 300 ribu.[zid/ito]
Tag : sabu, kepohbaru, sidomukti
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini