15:00 . Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo   |   12:00 . Terekam CCTV, Aksi Curi Uang Pedagang CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   07:00 . Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota DPRD Bojonegoro, Dyah Ayu Ratna Dewi   |   10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |  
Tue, 22 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Kepohbaru Tertangkap Gunakan Sabu

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 14:00

Warga Kepohbaru Tertangkap Gunakan Sabu

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
MCA (25), pemuda Desa Dusun Banulor RT.20/RW.06, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Setelah pemuda berusia 25 tahun diamankan Polres Bojonegoro karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku diamankan sebagai pengguna narkoba, dari pengakuannya dua kali menggunakan narkoba," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadly, Rabu (25/4/2018).

Menurut Kapolres Ari, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, kalau MCA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut, sehingga terlapor beserta bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sebuah handphone, sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sebuah amplop warna putih, sebungkus rokok dan sepeda motor GL MAX warna hitam bernomor polisi K 3317 ZO beserta kunci kontak termasuk sotong celana pendek warna abu-abu dengan motif kota-kotak yang dikenakan pelaku.

"Pelaku terancam pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukluman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Milyar," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut didapat dari pengedar di wilayah Lamongan yang kini sedang diselidiki. Setiap paketnya pelaku membeli Rp 300 ribu.[zid/ito]

Tag : sabu, kepohbaru, sidomukti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat