18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Kepohbaru Tertangkap Gunakan Sabu

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 14:00

Warga Kepohbaru Tertangkap Gunakan Sabu

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
MCA (25), pemuda Desa Dusun Banulor RT.20/RW.06, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Setelah pemuda berusia 25 tahun diamankan Polres Bojonegoro karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku diamankan sebagai pengguna narkoba, dari pengakuannya dua kali menggunakan narkoba," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadly, Rabu (25/4/2018).

Menurut Kapolres Ari, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, kalau MCA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut, sehingga terlapor beserta bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sebuah handphone, sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sebuah amplop warna putih, sebungkus rokok dan sepeda motor GL MAX warna hitam bernomor polisi K 3317 ZO beserta kunci kontak termasuk sotong celana pendek warna abu-abu dengan motif kota-kotak yang dikenakan pelaku.

"Pelaku terancam pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukluman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Milyar," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut didapat dari pengedar di wilayah Lamongan yang kini sedang diselidiki. Setiap paketnya pelaku membeli Rp 300 ribu.[zid/ito]

Tag : sabu, kepohbaru, sidomukti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat