06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Kepohbaru Tertangkap Gunakan Sabu

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 14:00

Warga Kepohbaru Tertangkap Gunakan Sabu

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
MCA (25), pemuda Desa Dusun Banulor RT.20/RW.06, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Setelah pemuda berusia 25 tahun diamankan Polres Bojonegoro karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku diamankan sebagai pengguna narkoba, dari pengakuannya dua kali menggunakan narkoba," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadly, Rabu (25/4/2018).

Menurut Kapolres Ari, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, kalau MCA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut, sehingga terlapor beserta bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sebuah handphone, sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sebuah amplop warna putih, sebungkus rokok dan sepeda motor GL MAX warna hitam bernomor polisi K 3317 ZO beserta kunci kontak termasuk sotong celana pendek warna abu-abu dengan motif kota-kotak yang dikenakan pelaku.

"Pelaku terancam pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukluman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Milyar," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut didapat dari pengedar di wilayah Lamongan yang kini sedang diselidiki. Setiap paketnya pelaku membeli Rp 300 ribu.[zid/ito]

Tag : sabu, kepohbaru, sidomukti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat