Pileg 2019
Lewat Parpol, Pendaftaran Bacaleg DPRD Dibuka 4 Juli
blokbojonegoro.com | Friday, 11 May 2018 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Meskipun proses klarifikasi dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah berlangsung. Namun berbeda dengan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD yang baru dibuka 4 Juli 2018 dengan didaftarkan partai politik (Parpol).
"Untuk pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten mulai 4 Juli, yang mendaftarkan ke KPU harus partai politik," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib.
Menurutnya, untuk pendaftaran Bacaleg DPRD kabupaten ke KPU kabupaten, DPRD provinsi ke KPU provinsi dan DPR RI juga ke KPU RI. "Yang mendaftarkan partai, kalau kabupaten DPD atau DPC," tandasnya kepada blokBojonegoro.com.
Dalam proses pendaftaran ke KPU, parpol tersebut juga melakukan pembagian kursi daerah pemilihan (Dapil) untuk diserahkan KPU. Pasalnya di Kota Ledre tidak ada perubahan dapil yang tetap lima dapil. Sedangkan sesuai isi lampiran undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum daerah pemilihan anggota Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, Bojonegoro-Tuban masuk dapil 12 dengan jumlah kuota 7 kursi. [zid/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini