07:00 . Intradiniyah, Solusi SMKS Muhammadiyah 4 Padangan Tingkatkan Kualitas Keagamaan Siswa   |   13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Dana Kampanye Tersisa Harus Dimasukkan Kas Negara

blokbojonegoro.com | Saturday, 05 May 2018 20:00

Dana Kampanye Tersisa Harus Dimasukkan Kas Negara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Selain pembatasan dana kampanye setiap pasangan calon (Paslon) calon Bupati dan Wakil Bupati, maksimal Rp 26 miliar, dipastikan dana kampanye yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, jika tersisa harus dimasukan kas negara.

"Dana kampanye kalau sisa dimasukkan kas negara, hal itu sesuai PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye," kata ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin.

Yasin menyebut, prosedur sudah dilakukan KPU dengan memberikan rekomendasi untuk membuat rekening khusus (reksus) paslon. Sehingga paslon sudah membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), termasuk tanggal 12 April menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sudah sesuai prosedur.

Setelah itu, sehari setelah waktu kampanye selesai paslon membuat Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Laporan tersebut disampaikan ke KPU dinilai oleh KAP (Kantor Akuntan Publik).

"Dana kampanye yang masuk itu dilaporkan sesuai pergerakan aktifitas. Bila dana kampanye tersisa, masuk kas negara," terangnya kepada blokBojonero.com. [zid/ito]

Tag : dana, kampanye, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat