Pilkada Bojonegoro 2018
Dana Kampanye Tersisa Harus Dimasukkan Kas Negara
blokbojonegoro.com | Saturday, 05 May 2018 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Selain pembatasan dana kampanye setiap pasangan calon (Paslon) calon Bupati dan Wakil Bupati, maksimal Rp 26 miliar, dipastikan dana kampanye yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, jika tersisa harus dimasukan kas negara.
"Dana kampanye kalau sisa dimasukkan kas negara, hal itu sesuai PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye," kata ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin.
Yasin menyebut, prosedur sudah dilakukan KPU dengan memberikan rekomendasi untuk membuat rekening khusus (reksus) paslon. Sehingga paslon sudah membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), termasuk tanggal 12 April menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sudah sesuai prosedur.
Setelah itu, sehari setelah waktu kampanye selesai paslon membuat Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Laporan tersebut disampaikan ke KPU dinilai oleh KAP (Kantor Akuntan Publik).
"Dana kampanye yang masuk itu dilaporkan sesuai pergerakan aktifitas. Bila dana kampanye tersisa, masuk kas negara," terangnya kepada blokBojonero.com. [zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini