07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |   05:00 . Tingkatkan Pemahaman Literasi Hukum dan Numerasi, Dosen UNUGIRI Bekali Siswa-siswi MI Nurul Huda Jelu   |   22:00 . Pekan Seni Kerakyatan, Lestarikan Kesenian Tradisional di Bojonegoro   |   20:00 . Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern   |   15:00 . Tim Pengabdian UNUGIRI Berikan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan di LP Ma'arif Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . Bulan Jumadil Akhir, Ini Larangan Khusus?   |  
Tue, 10 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Wow...! Setiap Paslon Dana Kampanye Dibatasi Rp26 Miliar

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 20:00

Wow...! Setiap Paslon Dana Kampanye Dibatasi Rp26 Miliar

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Selain pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), disepakati pula antara KPU Kabupaten Bojonegoro dan pasangan calon (Paslon) terkait batasan dana kampanye sekitar Rp26 miliar.

"Batasan dana kampanye setiap Paslon Rp26.252.554.900 tergantung kesepakatan KPU dengan tim kampanye. Supaya tidak saling serang karena dana," kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, Senin (30/4/2018).

Munib menjelaskan, selain itu untuk sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp75 juta dan kelompok atau badan usaha maksimal Rp750 juta. Termasuk, sumbangan alat peraga kampanye (APK) berupa benner maupun yang lainnya juga dilaporkan.

Nantinya sumbangan dana kampanye tersebut dimaksukkan ke rekening bersama dari rekomendasi KPU. Serta proses pemberian dana kampanye terus dilakukan sampai akhir masa kampanye tanggal 23 Juni 2018.

"Sehari setelah itu tanggal 24 Juni sudah disampaikan ke LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : pilkada, dpt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat