13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Wow...! Setiap Paslon Dana Kampanye Dibatasi Rp26 Miliar

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 20:00

Wow...! Setiap Paslon Dana Kampanye Dibatasi Rp26 Miliar

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Selain pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), disepakati pula antara KPU Kabupaten Bojonegoro dan pasangan calon (Paslon) terkait batasan dana kampanye sekitar Rp26 miliar.

"Batasan dana kampanye setiap Paslon Rp26.252.554.900 tergantung kesepakatan KPU dengan tim kampanye. Supaya tidak saling serang karena dana," kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, Senin (30/4/2018).

Munib menjelaskan, selain itu untuk sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp75 juta dan kelompok atau badan usaha maksimal Rp750 juta. Termasuk, sumbangan alat peraga kampanye (APK) berupa benner maupun yang lainnya juga dilaporkan.

Nantinya sumbangan dana kampanye tersebut dimaksukkan ke rekening bersama dari rekomendasi KPU. Serta proses pemberian dana kampanye terus dilakukan sampai akhir masa kampanye tanggal 23 Juni 2018.

"Sehari setelah itu tanggal 24 Juni sudah disampaikan ke LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : pilkada, dpt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat