Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gugatan Perangkat Desa

Ini Penjelasan PN Terkait Tidak Diterimanya Gugatan Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Friday, 08 June 2018 15:00

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari perserta pengisian perangkat desa. Putusan itu dilakukan saat sidang kemarin, Kamis (7/6/2018). 
 
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), itu diputuskan oleh Majlis Hakim Fransis Sinaga saat sidang kemarin. 
 
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto menjelaskan, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa terhadap provisi dinyatakan tidak dapat diterima. 
 
"Dalam eksepsi, lanjut dia, mengabulkan eksepsi tergugat II, III, dan IV. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Isdaryanto, Jumat, (8/6/2018) saat memberikan keterangan kepada media.
 
Ia juga menjelaskan ada gugatan balik/rekonpensi dari tergugat. juga dinyatakan tidak dapat diterima. 
 
"Biaya perkara (kasus ini) dibebankan kepada penggugat, karena dalam pokok perkara gugatan dinyatakan tidak dapat diterima," tandanya. [top/lis]

Tag : PN, gugatan, perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini