15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Penjaga Gereja di Ngasem Cabuli Anak di Bawah Umur

blokbojonegoro.com | Monday, 16 July 2018 15:00

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
WS (41) warga di Kecamatan Ngasem, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penjaga gereja di daerah setempat tega mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan  pencabulan anak di bawah umur melibatkan dua korban. Masing-masing anak usia 14 tahun dan 16 tahun.

"Tempat Kejadian Perkara belakang gereja kecamatan Ngasem," kata Kapolres, Senin (16/7/2018) siang, kepada awak media saat konfrensi pers.

Kronologi kejadian, tersangka melakukan pencabukan sudah beberapa kali sejak tahun 2016,2017 2018, dan baru terungkap karena ada aduan dari orang tua korban.

"Modus tersangka yaitu mengiming-imingi korban dengan hadiah dan ditakut-takuti kena santet apabila tidak melayani," tutur Kapolres.

Sementara petugas mengamankan barangbukti berupa  baju, celana, pakaian dalam milik korban. Atas perbuatanya tersebut  dikenakan Dikenakan Pasal  81 KUHP tentang Pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman paling singkat 5 tahun.  [top/ito]

Tag : polres, ngasem, gereja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat