Memaksa Beroperasi, Pemilik Tambang Pasir Darat di Kasiman Diamankan
blokbojonegoro.com | Monday, 23 July 2018 15:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Memaksa beroperasi meski dilarang, aktivitas para penambang pasir di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro digerebek Satreskrim Polres Bojonegoro.
Dari lokasi, TBR (40), warga desa setempat, diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut. Pasalnya lokasi pertambangan milik pelaku diduga ilegal atau tidak dilengkapi izin. "Saat digrebek petugas penambangan pasir dan tanah urug secara mekanik dengan menggunakan dua unit ekskavator," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.
Dari hasil penambangan pasir atau tanah galian tersebut dijual dengan harga Rp110.000 per rit, kepada para sopir truk yang datang ke area penambangan tersebut. "Petugas mengamankan pemilik tambang dan sejumlah barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Barang bukti yang turut diamankan petugas berupa dua unit ekskavator, uang tunai Rp800.0000 dari hasil penjualan pasir atau tanah urug, satu unit truk warna kuning dan sebuah buku catatan hasil penjualan pasir atau tanah. Atas perbuatannya, pemilik tambang tersebut disangka melaggar pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," ungkap Kapolres Ari.
Kapolres juva berpesan kepada warga Bojonegoro yang ingin melaksanakan kegiatan pertambangan, agar mengurus perijinan yang sudah ada dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Dinas terkait, sehingga usaha pertambangan yang dilakukan legal. "Jika ingin melakukan aktifitas pertambangan, segera urus izinnya di dinas terkait," pungkasnya. [ito/lis].
Tag : operasi, pasar, polisi, pasir
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini