18:00 . Rig Pertamina Drilling Tuntaskan Proyek Banyu Urip Lebih Cepat, Dorong Produksi Minyak Nasional   |   17:00 . Banjir Kunjungan, Produk Sekar Rinambat Laris Manis   |   16:00 . Diparkir Depan Apotek, Motor Warga Bojonegoro Digasak Maling   |   15:00 . Tuntaskan Belanja Potensi, BUMA Ansor Bojonegoro Rumuskan Aksi Program Ke Depan   |   14:00 . Tashih Qiro'ah Muwahhadah: Melatih Lisan, Menundukkan Hati, Menghidupkan Kalamullah   |   13:00 . Cabor Angkat Besi Bojonegoro Kembali Rebut 3 Medali Emas: Total Raih 20 Medali   |   12:00 . 52 Karya Seni Rupa Dipamerkan di Gedung PIG Bojonegoro   |   11:00 . PDI Perjuangan Bojonegoro-Tuban Siapkan Kader Koperasi Desa   |   10:00 . Tundukkan Tuan Rumah Porprov Jatim, Tim Bola Tangan Bojonegoro Raih Emas   |   09:00 . AKBP Afrian Jabat Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Dimutasi ke SSDM Polri   |   12:00 . Ingin Tau ada Apa di D'Konco Cafe, Simak Info Lengkap Disini..!   |   11:00 . Daftar Sekolah atau Kuliah di Ponpes Attanwir, Simak Info Lengkap Disini..!   |   10:00 . Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Cek di sini Ketentuannya!   |   09:00 . Minggu Besok Jemaah Haji Bojonegoro Datang, Inilah Jadwal Lengkapnya   |   20:00 . Serapan APBD Bojonegoro 2025 Baru 21 Persen, Ini Penyebabnya!   |  
Mon, 30 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat...! Siswi SD Dicabuli

Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditetapkan Tersangka

blokbojonegoro.com | Monday, 23 July 2018 08:00

Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditetapkan Tersangka

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Polisi akhirnya menetapkan RK (17) dan AG (43), warga salah satu desa di Kecamatan Kota Bojonegoro sebagai tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur. Mirisnya, korban yang tak lain adalah tetangganya itu masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Dalam kasus ini hanya AG yang dijebloskan di rumah tahanan (rutan) Polres Bojonegoro. Sedangkan RK dilakukan proses diversi (proses di luar peradilan pidana) karena masih di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membenarkan ditetapkannya kedua terlapor sebagai tersangka. Namun satu tersangka diproses diversi dan mendapat pembinaan dari Dinas Sosial karena msih di bawah umur. ‘’Prosesnya akan terus berlanjut. Termasuk menunggu hasil visum korban untuk dijadikan alat bukti,’’ jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan pada Jumat (20/7/2018) lalu terungkap kedua tersangka telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP)-nya berbeda-beda. Pernah di tepi sungai, juga di rumah korban.

Saat ini korban sudah ditangani oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bojonegoro. Pendampingan dilakukan dalam rangka melakukan trauma healing. Sebab, korban sudah disetubuhi sejak awal Mei silam. Selama itu, korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Akhirnya muncul keberanian bercerita, sehingga orang tuanya langsung melaporkan tindakan bejat kedua tersangka tersebut ke Polres Bojonegoro. [oel/mu]

Tag : cabul, pencabulan, pelaku



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat