15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dikabulkan, Pemkab Tunduk Putusan MA

blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 September 2018 17:00

Dikabulkan, Pemkab Tunduk Putusan MA

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Proses gugatan pengisian perangkat desa yang dilakukan beberapa kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, memasuki tahap akhir. Setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipatuhi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Hal itu sesuai putusan MA yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan perangkat desa dari para pemohon, yakni Kades Sumberjo Kecamatan Malo, Santoso, Kades Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim dan Kades Wotangare Kecamatan Kalitidu, Mukti Ali.

"Kita harus tunduk putusan MA, terkait dengan dibatalkannya pasal 6 ayat (1) huruf i dan pasal 7 ayat (1) dan (2) (Perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa)," kata kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi.

Dijelaskan Faisol, setelah ini maka tidak ada lagi kewajiban tim desa bekerjasama dengan tim kabupaten dalam pembuatan naskah soal ujian perangkat desa, serta keberadaan tim kabupaten tentang pengisian perangkat desa sudah tidak ada lagi karena pasal 7 tersebut juga dibatalkan.

"Selanjutnya terkait dengan proses pengisian perangkat desa ke depan, pasca dibatalkannya pasal tersebut, tetap melaksanakan sebagaimana mestinya dengan mendasarkan putusan MA dimaksud," terangnya. [zid/ito]

Tag : putusan, ma, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat