Belum Cukup Umur, Tiap Bulan Warga Ajukan Diska?
blokbojonegoro.com | Saturday, 08 September 2018 15:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak melangsungkan perkawinan tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih bisa dibilang tinggi.
Faktanya, dalam kurun waktu Januari hingga Agustus tahun 2018 ini, ada 105 perkara Diska.
"Hampir setiap bulan ada Diska di PA Bojonegoro" kata Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada blokBojonegoro.com.
Data yang terhimpun, di PA Bojonegoro, pada bulan Januari ada 11 perkara Diska, Februari 15, Maret 8. Selanjutnya pada bulan April 14 perkara, Mei 11, Juni 17, Juli 14, dan Agustus 19.
Menurut Sholikin Jamik, dari semua perkara itu, tidak semua diputus oleh hakim PA Bojonegoro. Karena, sebagian memang tidak memenuhi syarat.
"Ketika tidak diputus ini bukti bahwa pengadilan tidak bisa ditata (tidak bisa diinterfensi) sesuai kehendak publik," tuturnya.
"Dari data tersebut selama lima bulan terakhir rata-rata pemohon Diska berumur 15 tahun untuk perempuan dan 17 tahun untuk laki-laki," katanya. [top/mu]
Tag : diska, pernikahan dini
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini