14:00 . UKM JQH Al Humaida UNUGIRI Gelar Gebyar Qur’ani IV Se-Keresidenan   |   13:00 . Job Fair di Bojonegoro Buka 7.886 Lowongan Pekerjaan Bagi Lulusan SMK Hingga Sarjana   |   13:00 . Daftar Lengkap Susunan Tim Kampanye Prabowo-Gibran Bojonegoro   |   12:00 . Kader Muhammadiyah yang Terakhir   |   11:00 . Sosialisasi Pemantauan Orang Asing Digelar di Bojonegoro   |   10:00 . TPD Prabowo-Gibran Yakin Raih 70 Persen Suara di Bojonegoro   |   09:00 . Sapi Berat 1 Ton Up Sabet Juara Pertama Kategori Jantan Cross   |   08:00 . Konsolidasi, Bolone Mas Fahmy Siap Menangkan Prabowo Presiden dan Jadikan Zulfahmy Wahab DPR   |   07:00 . Jadi Korban Tabrak Lari, Pejalan Kaki di Bojonegoro Meninggal   |   06:00 . Perlunya Guru-Orang Tua Update Pengetahuan   |   18:00 . Disepakati, Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta   |   15:00 . Petakan TPS Rawan Bencana, KPU Bojonegoro Kumpulkan Seluruh PPK   |   13:00 . Tekan Emisi Karbon, EMCL bersama IDFoS Indonesia Tanam Ratusan Pohon di Bojonegoro   |   10:00 . CSR BRI Terpilih Menjadi Ketua UMUM FH BUMN   |   08:00 . Antusias Supporter Bojonegoro Kawal Persibo Naik Kasta   |  
Tue, 28 November 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Cukup Umur, Tiap Bulan Warga Ajukan Diska?

blokbojonegoro.com | Saturday, 08 September 2018 15:00

Belum Cukup Umur, Tiap Bulan Warga Ajukan Diska?

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak melangsungkan perkawinan tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih bisa dibilang tinggi.

Faktanya, dalam kurun waktu Januari hingga Agustus tahun 2018 ini, ada 105 perkara Diska.

"Hampir setiap bulan ada Diska di PA Bojonegoro" kata Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada blokBojonegoro.com.

Data yang terhimpun, di PA Bojonegoro, pada bulan Januari ada 11 perkara Diska, Februari 15, Maret 8. Selanjutnya pada bulan April 14 perkara, Mei 11, Juni 17, Juli 14, dan Agustus 19.

Menurut  Sholikin Jamik, dari semua perkara itu, tidak semua diputus oleh hakim PA Bojonegoro. Karena, sebagian memang tidak memenuhi syarat.

"Ketika tidak diputus ini bukti bahwa pengadilan tidak bisa ditata (tidak bisa diinterfensi) sesuai kehendak publik," tuturnya.

"Dari data tersebut selama lima bulan terakhir rata-rata pemohon Diska berumur 15 tahun untuk perempuan dan 17 tahun untuk laki-laki," katanya. [top/mu]

Tag : diska, pernikahan dini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 24 October 2023 06:00

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus Setelah menjalankan program Bojonegoro Digital Forum (BDF) pada 2022 lalu, blokBojonegoro.com (Blok Media Group) menindaklanjuti dengan Bojonegoro Digital Forum Road to Campus (BDF RTC) 2023....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat