12:00 . Kontraktor Lokal ini Terus Belajar dan Kerja Keras, Hingga Jadi Andalan Tim Pengeboran Banyu Urip Infill & Clastic   |   08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi

Komisi A Rekomendasikan untuk Batalkan Hasil Ujian

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 23:00

Komisi A Rekomendasikan untuk Batalkan Hasil Ujian

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro merekom hasil hearing terkait Pengisian Perangkat Desa (Perades) Desa Glagahwangi,  Kecamatan Sugiwaras, untuk membatakan hasil ujian, Selasa (18/9/2018) di Gedung DPRD Bojonegoro.

Hal itu, dilakukan sebagai sikap politik terkait tugas DPRD untuk menjadi kontrol dengan adanya pelanggaran Perda dalam pengisian perangkat Desa Glagahwangi.

Poin pertama adalah syarat yang dibuat oleh tim pengisian perangkat Desa Glagahwangi melanggar Perda Nomer 1 Tahun 2017, Permendagri nomor 67 tahun 2017, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Yang mestinya seluruh warga Indonesi bisa ikut mendaftar.

"Tapi telah dibatasi oleh Tim. Dan hal tersebut melanggar hak asasi manusia di bidang sipil dan politik," beber Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.

Ke dua, terkait pemekaran Dusun Pandean tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan. Pihak Legislatif menganggap pembentukan dusun tersebut belum memenuhi ketentuan hukum. Jadi, lanjut Anam, pembentukan dusun tersebut dianggap cacat hukum.

Ke tiga, sambung Anam, terkait penunjukan pihak ketiga bahwa PKBM Maju Jaya untuk membuat soal ujian perangkat desa tidak memenuhi unsur dari yang diharuskan (menjadi pihak ketiga sesuai ketentuan Perda).

Melihat hal tersebut, Anam menilai adanya pelanggaran. Maka Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasi kepada Bupati karena adanya banyak pelanggaran dipengisian perangkat Desa Galagahwangi. "Maka kami merekomendasikan untuk dibatalkan hasil ujian perangkat desa," ujar Anam.

Sebelumnya, Desa Glagahwangi telah melakukan ujian seleksi perangkat desa, untuk lowongan, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan dan Kasun Dusun Pandean, dengan menggandeng PKBM Maju Jaya sebagai tim pembuat soal. [top/ito]

Tag : seleksi, perangkat, desa, sugihwaras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat