Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi
Komisi A Rekomendasikan untuk Batalkan Hasil Ujian
blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 23:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro merekom hasil hearing terkait Pengisian Perangkat Desa (Perades) Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugiwaras, untuk membatakan hasil ujian, Selasa (18/9/2018) di Gedung DPRD Bojonegoro.
Hal itu, dilakukan sebagai sikap politik terkait tugas DPRD untuk menjadi kontrol dengan adanya pelanggaran Perda dalam pengisian perangkat Desa Glagahwangi.
Poin pertama adalah syarat yang dibuat oleh tim pengisian perangkat Desa Glagahwangi melanggar Perda Nomer 1 Tahun 2017, Permendagri nomor 67 tahun 2017, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Yang mestinya seluruh warga Indonesi bisa ikut mendaftar.
"Tapi telah dibatasi oleh Tim. Dan hal tersebut melanggar hak asasi manusia di bidang sipil dan politik," beber Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.
Ke dua, terkait pemekaran Dusun Pandean tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan. Pihak Legislatif menganggap pembentukan dusun tersebut belum memenuhi ketentuan hukum. Jadi, lanjut Anam, pembentukan dusun tersebut dianggap cacat hukum.
Ke tiga, sambung Anam, terkait penunjukan pihak ketiga bahwa PKBM Maju Jaya untuk membuat soal ujian perangkat desa tidak memenuhi unsur dari yang diharuskan (menjadi pihak ketiga sesuai ketentuan Perda).
Melihat hal tersebut, Anam menilai adanya pelanggaran. Maka Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasi kepada Bupati karena adanya banyak pelanggaran dipengisian perangkat Desa Galagahwangi. "Maka kami merekomendasikan untuk dibatalkan hasil ujian perangkat desa," ujar Anam.
Sebelumnya, Desa Glagahwangi telah melakukan ujian seleksi perangkat desa, untuk lowongan, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan dan Kasun Dusun Pandean, dengan menggandeng PKBM Maju Jaya sebagai tim pembuat soal. [top/ito]
Tag : seleksi, perangkat, desa, sugihwaras
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini