19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |  
Sun, 13 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 October 2018 12:00

Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Harapan untuk bersih dari kasus Korupsi di Kabupaten Bojonegoro belum tercapai. Pasalnya, dalam kurun waktu Januari-September 2018 ini setidaknya ada 3 pejabat publik terjerat kasus korupsi.

"Ada 3 kasus, Kepala Desa 1, Bendara Desa 1, PNS 1 terkena tipikor," Kata Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Agus Budiarto kepada blokBojonegoro.com, Kamis (4/10/2018) di kantornya.

Ia mengatakan, selama 9 bulan ini ada Kepala di  Kecamatan Gondang, SH terkait masalah anggaran pembangunan desa yang merugikan negara Rp 160 juta.

"Itu pada bulan Januari  2018, serta bendahara desa , YM Rp160 juta itu yang melakukan korupsi adalah Kades dan Bendaharanya," beber Agus.

Menurut Agus, Kepala Desa Jari divonis 4 tahun penjara, sedangkan untuk Bendahara Desa dihukum 3 tahun. Kasus tersebut adalah pasal 3 UU  Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.

Kemudian ada Aparatur Sipil Negra (ASN), SP juga tersandung kasus gratifikasi, terkait pembangunan gedung kecamatan. Yaitu merugikan negara Rp165 juta Supi divonis 4 tahun. Sebelumnya, pada 2017 ada Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo,  SW yang divonis 5 tahun, karena kasul hasil retribusi pasar, sebesar Rp 95 juta. [top/ito]

Tag : hukum, kasus, korupsi, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat