14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |  
Thu, 05 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 October 2018 12:00

Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Harapan untuk bersih dari kasus Korupsi di Kabupaten Bojonegoro belum tercapai. Pasalnya, dalam kurun waktu Januari-September 2018 ini setidaknya ada 3 pejabat publik terjerat kasus korupsi.

"Ada 3 kasus, Kepala Desa 1, Bendara Desa 1, PNS 1 terkena tipikor," Kata Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Agus Budiarto kepada blokBojonegoro.com, Kamis (4/10/2018) di kantornya.

Ia mengatakan, selama 9 bulan ini ada Kepala di  Kecamatan Gondang, SH terkait masalah anggaran pembangunan desa yang merugikan negara Rp 160 juta.

"Itu pada bulan Januari  2018, serta bendahara desa , YM Rp160 juta itu yang melakukan korupsi adalah Kades dan Bendaharanya," beber Agus.

Menurut Agus, Kepala Desa Jari divonis 4 tahun penjara, sedangkan untuk Bendahara Desa dihukum 3 tahun. Kasus tersebut adalah pasal 3 UU  Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.

Kemudian ada Aparatur Sipil Negra (ASN), SP juga tersandung kasus gratifikasi, terkait pembangunan gedung kecamatan. Yaitu merugikan negara Rp165 juta Supi divonis 4 tahun. Sebelumnya, pada 2017 ada Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo,  SW yang divonis 5 tahun, karena kasul hasil retribusi pasar, sebesar Rp 95 juta. [top/ito]

Tag : hukum, kasus, korupsi, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat