19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Menjambret, Warga Balen Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 05 November 2018 16:00

Menjambret, Warga Balen Diamankan Polisi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - ES (58), warga Dusun Mekara Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Polres Bojonegoro. Setelah menjambret korbannya, ES (39) perempuan yang tinggal di Jalan Munginsidi, Desa Sambung RT.05/RW.01 Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku melancarkan aksinya di depan SMP Negeri 2 Bojonegoro, jalan Teuku Umar Kelurahan Kadipaten Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. "Pelaku menjabret sendirian, hasilnya dibuat ngopi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (5/11/2018).

Dari tangan pelaku, petugas mendapati sebuah HP merk Oppo A-71. Akibat perbuatannya pelaku harus mempetanggungjawabkan perbuatannya kepada penegak hukum.

Dijelaskan, kejadian itu bermula tersangka mengawasi korban dari arah belakangnya sekitar jarak satu meter. Tersangka melihat korbannya memasukkan sebuah Handphone di saku jaket sebelah kiri. "Lalu tersangka dengan sengaja dempet atau senggol korban dan tangan kiri tersangka langsung mengambil sebuah HP milik korban," jelasnya.

Setelah tersangka berhasil mencuri sebuah HP tersebut, lalu tersangka pulang ke rumahnya di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. Sesampai dirumah ternyata Hp itu terkunci dan tidak bisa dibuka. Kemudian sebuah HP tersebut oleh tersangka bawa ke counter yang ada di desanya untuk membuka kunci HP tersebut.

"Namun karyawan counter tidak bisa membuka kunci HP tersebut. Tersangka menyuruh karyawan counter untuk melepaskan kartu perdananya saja dan selanjutnya tersangka membawa pulang ke rumah hasil curiannya tersebut," imbuhnya.

Tersangka terancam pasal 362 KUHP, tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. [zid/ito]

Tag : jambret, balen, sidobandung, hape, counter



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat