Rekrutmen PPPK, K2 Minta Tetap Diprioritaskan
blokbojonegoro.com | Monday, 03 December 2018 08:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pasca diterbitkannya PP 49 tahun 2018, tentang manajement Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), membuka sedikit angin segar bagi hononer eks K2. Namun mereka yang tergabung dalam FHK2 Kabupaten Bojonegoro yang mayoritas berusia 35 tahun keatas belum merasa diuntungkan.
"Honorer eks K2 usia 35 plus Kabupaten Bojonegoro berharap tetap menjadi prioritas utama untuk dapat terakomodir dalam formasi PPPK," kata sekretaris FHK2 Kabupaten Bojonegoro, Warpian kepada blokBojonegoro.com.
Menurutnya, hal ini pun pernah ia sampaikan bersama pengurus FHK2 ketika audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro pada 17 September 2018. Bahkan dilanjutkan dengan bertemu langsung dengan Wakil Bupati Bojonegoro, 12 Oktober 2018.
"Waktu itu dalam audiensi Komisi C dan Wakil Bupati, semuanya sepakat bahwa dalam perekrutan baik itu CPNS maupun PPPK Honorer eks K2 akan mendapat prioritas dibanding sesama honorer maupun umum," ungkapnya.
Ditambahkan, kami honorer eks K2 juga berharap Permenpan RB yang terbit sebagai pelaksana dari PP 49 tahun 2018 nantinya juga lebih berpihak kepada eks K2, utamanya penghapusan syarat tahun kepemilikan ijazah. Pasalnya mengingat masih adanya eks K2 yang utamanya sebagai guru dengan kualifikasi akademik D2, karena masih proses transfer ke jenjang strata 1 (S1).
"Semoga nantinya hal ini juga tak menjadi kendala agar mereka tetap bisa berkompetisi dalam rekrutmen PPPK, dengan adanya kebijakan khusus yang diperuntukkan bagi mereka. Mengingat puluhan tahun masa pengabdian, terkait hal ini pun juga pernah kita sampaikan kepada Komisi C maupun wakil bupati dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) Honorer eks K2 Bojonegoro," pungkasnya. [ito/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini