Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Inspektorat
Butuh Keterangan Saksi Ahli, Kejari Belum Tetapkan Tersangka
blokbojonegoro.com | Thursday, 10 January 2019 21:00
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp8 miliar. Saat ini, pihak Kejari masih ingin mempertajam saksi-saksi.
"Sesuai audit yang dilakukan BPK. Ada saran kami akan menajamkan saksi-saksi dan kami akan menggunakan saksi ahli," kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro A. Fauzan kepada blokBojonegoro.com, Kamis (10/1/2019) di kantornya.
Dikatakan Fauzan, pihaknya telah mengirim surat ke Universitas Atmajaya Yogyakarta, terkait permohonan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara.
Menurutnya pihak Kejari akan mengutus beberapa Jaksa untuk bertemu saksi ahli. "Dan pihak sana (Universitas) setuju," kata Fauzan.
Hingga saat ini, pihak Kejari belum menetapkan satu tersangka pun terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana audit oleh Inspektorat.
Padahal, setidaknya ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa. Rencananya hari Senin depan pihaknya akan menuju Universitas Atmajaya untuk segera bisa menetapkan status dari perkara ini. [top/lis]
Tag : kejari, dana, inspektorat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini