06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Sukosewu Ditahan?

blokbojonegoro.com | Thursday, 10 January 2019 22:00

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Sukosewu Ditahan?

Kades Sukosewu Diduga Salahgunakan Dana Sekitar Rp400 Juta

 

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Usai dilakukan penyidikan dan penyelidikan pihak Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menahan Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WP. Dirinya ditahan lantaran diduga menyalahgunakan uang negara senilai Rp400 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro A. Fauzan kepada blokBojonegoro.com, Kamis (10/1/2019) di kantornya.

Saat ini, menurut Fauzan, pihaknya menunggu pelemparan barang bukti dari pihak Polres yang dijadwalkan akan dilaksanakan Senin pekan depan.

"Nanti setelah masalah berkas selesai. Lanjut P21," beber A. Fauzan menjelaskan.

Menurutnya ketika sudah dilimpahkan ke Kejari tersangka akan segera diproses dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Sebelumnya Kades perempuan di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa. [top/lis]

 

Tag : korupsi, dana desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat