18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Sidang Pertama, Tersangka Benarkan Dakwaan JPU

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 February 2019 12:00

Sidang Pertama, Tersangka Benarkan Dakwaan JPU

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Tersangka dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/2/2019) kemarin.

Agenda sidang pembacaan dakwaan. Sidang dimulai pukul 13.00 Wib. Saat surat dakwaan dibacakan, tersangka WPN hanya bisa pasrah lantaran dakwaan tersebut sesuai dengan perbuatan tersangka.

"Tersangka membenarkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Kamis (7/2/2019).

Tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2017.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, tersangka tidak mengelak atas dakwaan tersebut. Sidang selesai pukul 13.30 Wib dan bakal digelar kembali Senin 11 Februari 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan hal itu. Tersangka tidak mengelak atas dakwaan JPU. Sehingga sidang berjalan lancar hingga selesai dan sidang akan digelar kembali pekan depan.

"Dua orang saksi bakal kita hadirkan dalam persidangan, sementara dua saksi dulu," imbuhnya. [yud/mu]

Tag : kasus, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat