18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Residivis Spesialis Pencurian Jok Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 04 March 2019 19:00

Residivis Spesialis Pencurian Jok Diamankan Polisi

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Waspadalah bila anda meninggalkan barang berharga seperti dompet STNK di dalam jok motor kendaraan anda. Pasalnya, Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian bongkar jok motor berinisial KH (35) asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama bahkan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) bulan Januari lalu.

"Pelaku melaksanakan operasinya di tempat keramaian saat ada pertunjukan kesenian Reog seprti beberapa waktu lalu berada di Desa Sumbertlaseh," ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jok motor lalu mengambil barang berharga di dalamnya.

Dari tangan tersangka Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 handphone, dompet dan beberapa barang lainnya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dengan kejadian ini, diimbau kepada masyarakat waspada serta tidak menaruh barang berharga di dalam jok motor. [saf/lis]

Tag : residivis, pencurian, jok



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat