13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Desa Glagahwangi

Inilah Putusan Pengadilan PTUN Surabaya

blokbojonegoro.com | Sunday, 10 March 2019 20:00

Inilah Putusan Pengadilan PTUN Surabaya

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Gugatan Kepala Desa (Kades) Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya beberapa waktu lalu. Alhasil, pengisian perangkat desa, batal.

Putusan PTUN Surabaya tersebut atas permohonan dicabutnya gugatan dari Kades Glagahwangi kepada Bupati Bojonegoro tersebut tercantum dalam website (http://sipp.ptun-surabaya.go.id/detil_perkara).

Putusan majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Kades Glagahwangi. Panitera mencoret perkara gugatan tersebut. Terdapat empat gugatan yang dicabut dalam putusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, dicabutnya gugatan serta sudah adanya putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya, maka proses hukum telah selesai di PTUN.

"Proses hukum telah selesai," ungkap mantan aktifis PMII ini.

Berarti, lanjut dia, Kades Glagahwangi telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro tentang pembatalan pembentukan Dusun Pandean dan Pengisian Perangkat Desa yang diselenggarakan 2018 lalu.

"Hasil pengisian perangkat Desa Glagahwangi dianggap batal," imbuhnya. [yud/lis]

 

Tag : ptun, sidang, kasus, glagahwangi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat