22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Guru SD, Kasus Penipuan CPNS

BKPP: Status SN Masih Diberhentikan Sementara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 January 2020 16:00

BKPP: Status SN Masih Diberhentikan Sementara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Oknum guru SD Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SN yang terjerat kasus hukum penipuan CPNS hingga saat ini masih dalam tahap proses pemberhentian sementara dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.

Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana. Menurutnya hingga kini status SN saat ini dalam proses diberhentikan sementara, karena   berdasarkan pasal 88 ayat 1 (c) UU no 5 2014 tentang ASN bahwa ASN yang ditahan oleh aparat Kepolisian diberhentikan sementara untuk proses kelancaran pemeriksaan.

"Jadi untuk status SN belum dipecat dan saat masih diberhentikan sementara," terang Aan kepada blokBojonegoro.com.

Masih kata Aan masih belum adanya putusan dari pengadilan pihaknya masih belum bisa memberhentikan jabatan oknum PNS tersebut, pasalnya, kasus yang menimpa oknum PNS SN itu sudah masuk ranah pidana atau hukum kepolisian sehingga saat ini status SN baru diberhentikan sementara.

"Kalaupun kasus SN tidak masuk ke ranah hukum, pastinya pihak sudah memberhentikannya," papar Aan sapaan akrabnya.

Seorang guru SD inisial (SN) di Kabupaten Bojonegoro, diamankan oleh Polres Bojonegoro, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para korban dengan dalih bisa meloloskan para korban tersebut menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar 30 juta rupiah,  bahkan korban dari oknum SN mencapai hingga sekitar 82 korban. Namun dari data itu baru ada 24 korban yang sudah diketahui identitasnya.[saf/ito]

Tag : pns, bojonegoro, sn, penipuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat