Kasus Pembunuhan Janda di Dander
Berkas Pembunuhan Janda Dilimpahkan ke Kejari
blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 March 2020 14:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Setelah P-21 berkas perkara pembunuhan janda berinisial AI dan beranak satu yang dilakukan oleh ST diarea waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander oleh pihak Kepolisian, kini berkas perkara itu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
"Hari ini, berkas perkara itu pelimpahan baru diterima oleh pihak Kejari, Selasa (10/3/2020)," cakap Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Bojonegoro, Arfan Halim.
[Baca juga: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati ]
Arfan melanjutkan setelah berkas perkara itu, diterima, nantinya berkas tersebut akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk dilakukan penjadwalan sidang. "Namun untuk sementara, tersangka di tahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka ST dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Atau tersangka bisa juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, tersangka ST (19) melakukan pembunuhan terhadap AI (20) janda anak satu dilakukan di Waduk Desa Ngumpakdalem, bahkan korban juga tengah hamil beberapa minggu.
Tidak hanya itu, korban sebelum dibunuh korban bersama tersangka juga sempat minum-minuman keras bersama, bahkan korban sebelum dibunuh juga sempat disetubuhi terlebih dulu.[saf/ito]
Tag : kasus, janda, ngumpakdalem, bojonegoro, dander
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini