Sidang Perdana Pembunuhan Janda, Agenda Pembacaan Dakwaan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 March 2020 21:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Sidang perdana, terdakwa kasus pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, telah dilaksanakan Senin (16/3/2020) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan.
Saat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini Prihatin, di hadapan terdakwa dan majelis hakim, terdakwa menerima dakwaan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto, membenarkan Senin (16/3/2020) kemarin ada agenda sidang perdana Kasus Pembunuhan Janda dengan terdakwa (ST). Dalam sidang itu hanya dilakukan pembacaan dakwaaan.
"Selanjutnya, sidang berikutnya akan digelar Senin (23/3/2020) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU," kata Isdariyanto.
Seperti diketahui, terdakwa ST (19) terlibat kasus pembunuhan janda berinisial AI asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander yang dibunuh di saluran irigasi Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.
Bahkan sebelum korban dibunuh, ternyata korban sempat minuman bersama minuman keras yang sudah disiapkan sebelumnya. Tidak hanya itu, korban juga sempat disetubuhi oleh terdakwa di lokasi pembunuhan. Saat itu korban sedang hamil 4 bulan. [saf/lis]
Tag : Hukum, jpu, dakwaan, pembunuhan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini