06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sidang Perdana Pembunuhan Janda, Agenda Pembacaan Dakwaan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 March 2020 21:00

Sidang Perdana Pembunuhan Janda, Agenda Pembacaan Dakwaan

 

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Sidang perdana, terdakwa kasus pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, telah dilaksanakan Senin (16/3/2020) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini Prihatin, di hadapan terdakwa dan majelis hakim, terdakwa menerima dakwaan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto, membenarkan Senin (16/3/2020) kemarin ada agenda sidang perdana Kasus Pembunuhan Janda dengan terdakwa (ST). Dalam sidang itu hanya dilakukan pembacaan dakwaaan.

"Selanjutnya, sidang berikutnya akan digelar Senin (23/3/2020) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU," kata Isdariyanto.

Seperti diketahui, terdakwa ST (19) terlibat kasus pembunuhan janda berinisial AI asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander yang dibunuh di saluran irigasi Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.

Bahkan sebelum korban dibunuh, ternyata korban sempat minuman bersama minuman keras yang sudah disiapkan sebelumnya. Tidak hanya itu, korban juga sempat disetubuhi oleh terdakwa di lokasi pembunuhan. Saat itu korban sedang hamil 4 bulan. [saf/lis]


Tag : Hukum, jpu, dakwaan, pembunuhan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat